29 Mei 2011

Perbankan Syariah Kisah Sukses Mengusir Rentenir

ilustrasi 101129151452 Kisah Sukses Mengusir RentenirIni mungkin sepenggal kisah sukses “mengusir” rentenir lewat kehadiran Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Bermula dari gagasan Mursida Rambe, Ninawati, dan Nazny Yenny, kucuran dana awal dari Dompet Dhuafa Rp 1 juta menjadi cikal bakal upaya mereka menggerakkan ekonomi umat di sekitar Pasar Beringharjo dan sekitarnya.

Mereka pun membentuk BMT dengan nama Bina Dhuafa pada 31 Desember 1994. Kelak, nama BMT kemudian berubah menjadi BMT Beringharjo pada 2006.

Lantaran tak memiliki kantor dan peralatan kerja, ketiga personel meminjam Masjid Muttaqien di serambi Pasar Beringharjo Yogyakarta untuk pusat kegiatan BMT. Mesin ketik untuk kegiatan administrasi BMT, dipinjam dari seorang kawan. Untuk mencari calon nasabah BMT, Mursida kerap meminjam sepeda motor tua penjaga masjid.

“Dua tahun pertama benar-benar ibarat keringat darah kami mengelola modal awal dan mencari nasabah. Semua kebutuhan kantor didapat dari pinjaman,” kata Mursida.

Berkegiatan di pusat pasar tradisional di kota gudeg, membuat ketiga personel BMT ini akrab dengan kegiatan rentenir. Seakan tahu letak keunggulan rentenir yang mampu menyediakan dana cepat bagi pedagang yang membutuhkan, mereka pun mulai “bertarung” dengan para rentenir pasar dalam memberikan modal kepada para pedagang kecil.

Perlahan tapi pasti, BMT Beringharjo mampu meraih perhatian para pedagang di Pasar Beringharjo. Perputaran uang yang cepat dengan potensi transaksi keuangan yang luar biasa, membuat kerja sama antara para pedagang Pasar Beringhardjo dan BMT ibarat sinergi kendaraan dengan bahan bakarnya. Masing-masing saling mengandalkan yang lainnya agar menjaga kendaraan tetap jalan.

Roda sejarah BMT Beringharjo pun terus berjalan dengan lebih banyak menorehkan tinta kesuksesan. Tak hanya “menguasai” pada pedagang Pasar Beringhardjo, BMT pun menjadi mitra utama para pedagang kecil di Malioboro. Lebih dari 82 persen pedagang kecil Malioboro adalah penerima manfaat pinjaman modal dari BMT Beringharjo.

Kini, BMT Beringharjo sudah menjelma menjadi BMT terbesar di Yogyakarta dengan status legalitas operasional mencakup wilayah nasional. Tak hanya di Yogyakarta, operasional BMT Beringharjo sudah merambah tiga provinsi di sekeliling DIY.

Sampai November 2010, selain kantor pusat di Yogyakarta, BMT Beringharjo sudah memiliki 11 kantor cabang yang meliputi tiga cabang di Yogyakarta, satu cabang di Bandung-Jawa Barat, satu cabang di Semarang-Jawa Tengah, dan enam cabang di Jawa Timur (Ponorogo, Madiun, Caruban, Kediri, Ngawi, dan Nganjuk). “Kami berencana melengkapi cabang menjadi 20 unit sampai 2015 mendatang,” papar Mursida.

Kini BMT Beringharjo memiliki 112 karyawan dengan nilai aset menembus angka Rp 50 miliar. Penerima manfaat pinjaman BMT ini pun sudah melebihi angka 20 ribu orang. BMT Beringharjo kini menjelma sebagai salah satu BMT nasional dengan kategori keuangan sehat dengan beragam penghargaan membanggakan dari sejumlah lembaga sosial.

Meski dilingkupi keberhasilan, ketiga pendiri awal BMT tetap berpegang pada prinsip man jadda wa jadda (siapa yang bersungguh-sungguh ia akan mendapatkannya). “Karena kami yakin, tidak ada yang tak bisa diraih dalam hidup ini. Selama bersungguh-sungguh dan niat baik, pasti bisa,” kata Mursida.

Sumber : Republika

17 Mei 2011

Cara Mempromosikan Merk atau Brand


Mempromosikan merk Anda sangat penting untuk bisnis Anda. Contoh nya dalam hal ini adalah Nike menjadi salah satu perusahaan perlengkapan olahraga yang paling terkenal dan berpengaruh dalam sejarah. Mereka tidak hanya duduk-duduk menunggu pembeli untuk melihat apa yang menjadi produk mereka , mereka berpromosi secara gila! Nike menghabiskan miliar dollar pada iklan untuk mengantarkan pada posisi mereka saat ini. Namun, mereka adalah perusahaan multinasional, jadi Anda jangan terlalu berpikir Anda harus menyamai dengan apa yang Nike lakukan. Tempat di mana Anda mendirikan perusahaan Anda adalah markas Anda. Langkah terbaik untuk mempromosikan merek Anda adalah di kota Anda berada pertama. Mulai dari yang kecil dan berpikir besar suatu saat nanti dengan menarik konsumen melalui promosi dan iklan. Dan yang terpenting perusahaan Anda membutuhkan suatu produk atau jasa untuk anda labeli dengan Merk.

Apa yang Merk butuhkan
1. Nama (Nama Perusahaan)
2. Logo - Cara membuat logo yang efektif.
3. Slogan - Penting untuk Branding.
4. Lagu tema

Opsional
1. Nada dering
2. Screensaver - untuk mempromosikan perusahaan Anda.
3. Kertas dinding

Cara Mempromosikan Merk
1. Billboard
2. Brosur
3. Promosi –lewat pemberian souvenir promosi lazimnya berupa payung promosi
4. Online Advertising
5. Iklan Cetak (majalah, koran)
6. Iklan di Radio - Bagaimana membuat sebuah Iklan Radio dengan sedikit biaya.
7. Tanda dan Flyers
8. Sponsor
9. Undian atau Kontes
10. Website
11. Word of Mouth (WOM) - Pemasaran menggunakan WOM

Anda perlu untuk menggenerate hype dan tingkat retensi pelanggan sehingga mereka akan mengingat merk Anda dengan harapan melakukan pembelian pada produk atau jasa Anda. Pembelian pertama sangat penting karena akan menunjukkan kualitas produk atau jasa kepada pelanggan yang akan menentukan apakah mereka akan pembelian ulang. Pembelian berulang menumbuhkan kepercayaan dan loyalitas dan segera saja Anda akan memiliki pelanggan yang setia.

26 Apr 2011

Kasiat Gamat


Prof. Madya DR. Hassan Yaacob dan tim dari Universitas Kebangsaan Malaysia selama 7 tahun telah melakukan penelitian terhadap khasiat ekstrak gamat. Penelitian dilanjutkan dengan kerja sama dengan Universitas Kyoto dan Universitas Nihon, Tokyo. Gamat telah terbukti banyak sekali manfaatnya bagi kesehatan. Penemuan tersebut dipatentkan pada FDA dengan No. FKY2102

Tahun 1994: Penghargaan MINDEX/INNOTEX (Malaysia)
Tahun 1995: Penghargaan Hitachi Science Fellowship (Jepang)

  • Gamat : hewan laut tanpa tulang belakang dari filum Echinodermata
  • Gamat = Timun Laut = Sea Cucumber = Teripang = Haisom
  • Di dunia terdapat lebih dari 2000 spesies gamat; perairan Malaysia terdapat lebih dari 30 spesies gamat
  • Gamat Emulsion dibuat dari spesies Stichopus variegatus (Gamat Emas)


Kandungan Gamat:
  • Protein
  • Omega-3 (EPA & DHA)
  • Condroitin Sulfate & Mukopolisakarida
  • Mineral-mineral seperti: Magnesium, Mangan,Sodium, Zink, Kuprum, Fosforus, Iodin, Potasium, Natrium, Kalium dll
  • Vitamin E, Genisten, Beta Caroten


Fungsi Omega-3 :
  • Menurunkan kadar kolesterol, membersihkan pembuluh darah
  • Anti inflamasi
  • Mengatasi inflamasi pada Rheumatoid Arthritis
  • “Cell Growth Factor” yang akan mempercepat penyembuhan luka
  • Mengatasi masalah Arterosklerosis


Manfaat Gamat :
  • Melancarkan peredaran darah
  • Meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh
  • Mengontrol berat badan
  • Memperlambat monopause
  • Mempermudah persalinan
  • Mempercepat masa nifas
  • Melancarkan ASI
  • Meningkatkan daya sexual
  • Meningkatkan Vitalitas
  • Mempercepat penyembuhan luka dalam dan luar
  • Mempercepat penyembuhan patah tulang
  • Mengencangkan dan menghaluskan kulit
  • Menghilangkan flex dan jerawat
  • Mengatasi rawan sendi, rematik dan Osteoarthritis
  • Sebagai anti inflamasi, Mengatasi konstipasi
  • Menurunkan kadar kolesterol, menstabilkan gula darah
  • Suplemen untuk kesehatan jantung
  • pembuluh darah, Diabetes
  • Mempercepat regenerasi sel
  • Merangsang pertumbuhan otot,syaraf, tulang dan kulit


Sebaiknya dikonsumsi penderita :
  • Kolesterol
  • Hipertensi / Darah Tinggi
  • Stroke
  • Jantung, Jantung Berlubang
  • Diabetes / Kencing manis
  • Sinusitis, Wasir / Ambein
  • Lever / Hati , Hepatitis, Sirosis
  • Paru – Paru, Paru Paru Basah, TBC
  • Nyeri Sendi, Rematik
  • Oestoporosis / Pengapuran
  • Patah/ Retak Tulang
  • Jerawat, Kurap, Eksim, Kusta
  • Anak- Anak Dalam Masa Pertumbuhan
  • Rambut Rontok, Kebotakan
  • Pertumbuhan Kuku tidak bagus
  • Luka Dalam / Luka Luar
  • Luka potong / kecelakaan
  • Setelah Operasi, Setelah Melahirkan
  • Kondisi Lemah Lesu, Tidak Bertenaga
  • Lunjut Usia
  • Kesuburan, Meningkatkan Kualitas Sel Sperma Dan Sel Telur
  • Impotensi / Lemah Syahwat
  • Campak
  • Gout
  • Gusi
  • Migrain
  • Keputihan
  • Kanker / Tumor
  • Sembelit
  • Kembung
  • Asma
  • Tidak Nafsu Makan
  • Dll

Promo
Power Gamat
Cuma : 60.000 per Botol
Hub.087758209311
syamsul Ponorogo

Bee Pollen

ANDA INGIN PANJANG USIA, AWET MUDA, TAHAN TERHADAP PENYAKIT, MENGONSUMSI BEE POLLEN ADALAH JAWABANNYA. DUNIA TELAH MEMBUKTIKAN KHASIAT BEE POLLEN TERSEBUT DARI ZAMAN MESIR KUNO HINGGA SAAT INI. Di Rusia rata-rata penduduk berusia lebih dari 100 tahun berkat mengonsumsi Bee Pollen.

Apakah Bee Pollen itu? Pollen adalah unsur reproduksi jantan pada tumbuhan yang berwarna kuning keemasan berbentuk serbuk halus.Pollen terdapat pada benang sari bunga tanaman. Setiap butir polen mengandung 100.000 hingga 5 juta spora pollen yang mempunyai kemampuan reproduksi membentuk tumbuh-tumbuhan.

Bagaimana Cara Lebah Mengumpulkan Pollen? Selain menghisap madu lebah juga mengumpulkan pollen, depanya. Setelah polen dibasahi dengan madu maka kaki belakang lebah yang dilengkapi sisir pollen akan menyisir polen dan memasukannya kekantong polen yang ada di khaki belakang tersebut.Peternakan Bina Apiari memanen Pollen lebah tersebut dengan memasang perangkap khusus (pollen trap) didepan pintu masuk kotak lebah sehingga pollen akan jatuh sebelum di bawa masuk ke dalam sarang lebah tersebut.

Komposisi Bee Pollen

Bee Pollen mengandung 10 asam amino(protein) setengah diantaranya esensial,

vitamin A,B,C,D,& E

10 jenis mineral, enzim, koenzim,

10 asam lemak

Hormon Pertumbuhan dan reproduksi


Khasiat Bee Pollen:

  1. Meningkatkan IQ
  2. Menguatkan Daya Hafalan
  3. Mencegah serangan kanker
  4. Impotent, menoupouse, ketidaksuburan
  5. Triglicerida
  6. Arthritis.
  7. Diabetes.
  8. Tekanan darah tinggi.
  9. Anemia.
  10. Asthma.
  11. Pembulu kapiler yang lemah.
  12. Diet, penyakit tukak lambung
  13. Gangguan prostat.
  14. Varicose veins.
  15. Dll

Sejarah Penggunaan Bee Pollen Ratu Cleopatra: Rahasia kecantikan dan awet mudanya adalah dengan berendam dalam madu yang kaya bee pollen.Angkatan perang Romawi: membawa kue kering yang terbuat dari beepollen, madu dan gandum untuk menambah keperkasaan di medan perang.Cicero (106-43SM): hampir semua rumah di Romawi menyimpan madu dan bee pollen sebagi pelindung kesehatanya.

Pendapat Ahli dan Dunia Medis Modern

  1. Mme. Aschenasy Leru, Kepala pusat Penelitian Ilmiah Perancis: Pollen mengandung 40-80% asam glutamat bebas (yang tidak diproduksi tubuh manusia) dapat mencegah penyumbatan darah di otak, meningkatkan IQ, termasuk keterbelakangan mental dan konsentrasi.
  2. Prof. Nicolai Vasilleivich Tsitsin, Ketua lembaga Biologi dan Botani Rusia: Ketika meneliti warga Rusia yang berumur lebih 100 tahun. Ternyata lebih dari 200 responden yang diteliti semuanya memelihara lebah. Dan mereka memakan residu madu sebagai makan pokok yang kaya akan kandungan bee pollen.
Maka SEgera Dapatkan DEngan Harga Murah......................Rp18.000(Tidak termasuk kirim)

Jintan hitam (the Black Seed) adalah obat alami telah digunakan sejak dulu. Mulanya ini digunakan oleh orang-orang Parsi dalam masakan dan obat-obatan mereka. Jintan hitam adalah herbal yang berasal dari kawasan Mediteranean, namun kini ia juga ditanam di Afrika Utara dan sebagiannya di Asia seperti India. Jintan hitam diperoleh dari bijinya. Pokoknya mengeluarkan bunga berwarna ungu muda atau putih. Buahnya berbentuk kapsul yang mengandung banyak biji kecil berwarna putih dan berbentuk trigonal. Setelah matang kapsulnya terbuka dan biji-biji ini akan berubah menjadi hitam. Minyak dari jintan hitam ini dijumpai dalam makam Fir̢۪aun yang terkenal, Tuthankamen. Ia juga digunakan oleh Cleopatra untuk kesehatan dan kecantikannya.

Jintan hitam digunakan ahli pengobatan Yunani untuk mengobati sakit gigi, sakit kepala, hidung tersumbat dan mengatasi parasit usus seperti cacing. Ahli pengobatan Islam yang terkenal, Ibnu Sina di dalam bukunya menyatakan bahwa jintan hitam dapat digunakan untuk meningkatkan metabolisme dan meningkatkan semangat. Jintan hitam juga dikenal sebagai BRM (Biological response Modifier) karena di barat ada penelitian yang menunjukkan bahwa ekstrak dari bijinya bersifat toksik kepada sel kanker. Penelitian ini dilakukan terhadap tikus. Penelitian ini juga menunjukkan, sel kanker yang diberi ekstrak jintan hitam dalm inkubator tidak dapat menghasilkan faktor untuk pertumbuhan (Fibroblast Growth Factor) dan protein berkolagen yang diperlukan untuk pertumbuhan tumor.

Jintan hitam atau Habbatus sauda atau bahasa ilmiahnya Nigella Sativa telah digunakan di banyak negara Timur Tengah untuk pengobatan alami selama lebih dari 2000 tahun. Sejak tahun 1960 terdapat lebih dari 200 studi di berbagai universitas berbagai negara yang telah menemukan manfaat luar biasa dari habbatus sauda ini. Para ilmuwan di Eropa baru-baru ini menyatakan bahwa Habbatus sauda (the Black Seed) bekerja sebagai anti bakteri dan anti jamur. Para ilmuwan imunobiologi dan kanker menemukan bahwa herbal ini dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan tubuh untuk meningkatkan produksi interferon serta melindungi sel-sel normal terhadap efek-efek virus yang merusak sel, juga menghancurkan sel-sel tumor.

Beberapa manfaat jintan hitam :

1. Menguatkan sistem kekebalan tubuh
Jintan hitam/Habbatus sauda dapat meningkatkan jumlah sel-sel T yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Prof. G. Reimuller, Direktur Institut Imunologi dari Universitas Munich mengakui bahwa ekstrak habbatus sauda berkhasiat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagi bioregulator. Dengan demikian habbatus sauda dapat dijadikan obat bagi penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.

2. Meningkatkan daya ingat dan konsentrasi
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6) dan asam linolenat (omega 3), habbatus sauda merupakan nutrisi bagi sel otak yang berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan. habbatus sauda juga memperbaiki peredaran darah ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.

3. Meningkatkan bioaktivitas hormon
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endokrin yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatus sauda adalah sterol yang berperan aktif pada sintesis dan bioaktivitas hormon.

4. Menetralkan racun dalam tubuh
Racun dapat mengganggu metabolisme dan mengurangi fungsi organ penting seeperti hati, paru-paru dan otak. Keracunan dapat menimbulkan gejala berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan daya konsentrasi yang menurun. Habbatus sauda yang mengandung saponin dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.

5. Mengatasi gangguan tidur dan stress
Saponin yang terdapat di dalam habbatus sauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi metabolisme karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Saponin berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur dan dapat menghilangkan stress.

6. Anti histamin/anti alergi
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma. Dari minyak habbatus sauda dapat diisolasi ditymoquinone. Senyawa pada minyak yang volatil (mudah menguap) ini disebut nigellone. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma. Penelitian yang dilakukan Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan bahwa kristal dari nigellone memberikan efek supressive. Kristak-kristal ini dapat menghambat protekinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Ahli imunologi dari Universitas Munich Dr. Med Peter Schleincher melakukan pengujian terhadap 600 orang yang menderita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan, 70% yang menderita alergi terhadap serbuk, jerawat dan asma sembuh setelah diberi minyak nigella (Habbatus sauda). Dalam prakteknya, Dr. Schleincher memberikan resep habbatus sauda kepada pasien penderita influenza.

7. Memperbaiki saluran pencernaan dan sebagai anti bakteri
Habbatus sauda mengandung minyak atsiri dan volatil yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan bahwa minyak volatil dari habbtaussauda lebih mampu membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetraciclin.

8. Melancarkan air susu ibu
Kombinasi asam lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatus sauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian mengenai ini dipublikasikan dalam literatur penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.

9. Tambahan nutrisi pada ibu hamil dan balita
Pada masa pertumbuhan, anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh secara alami terutama pada musim hujan di mana anak mudah terkena flu atau pilek. Kandungan omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatus sauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.

10. Anti tumor
Pada kongres kanker internasional di New Delhi, minyak habbatus sauda diperkenalkan ilmuwan dari laboratorium Kanker dan Imunologi, California Selatan. Habbatus sauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan. Senyawa yang terkandung di dalamnya dapat menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibodi.

11. Nutrisi bagi manusia
Habbatus sauda yang kaya akan kandungan nutrisi sangat ideal untuk lansia terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas otak agar tidak cepat pikun. Habbatus sauda mengandung 15 macam asam amino termasuk di dalamnya 9 asam amino essensial. Asam amio essensial tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup sehingga perlu adanya suplemen yang dapat mencukupinya seperti habbatus sauda.

Jintan hitam mengangung bahan aktif yang disebut Nigellion dan Timocinon. Nigellion dan Timocinon berfungsi dalam berfungsi dalam tubuh sebagai anti histamin/anti alergi, antioksidan, anti infektif dan broncodialating (melonggarkan tenggorokan). Selain itu juga kaya akan sumber asam lemak tak jenuh seperti asam linoleat, arakidat, eikosanoat dan asam lemak rantai sedang seperti asam miristat, palmitat dan stearat. Asam-asam lemak ini membantu tubuh mencegah infeksi, meningkatkan sistem kekebalan dan mengendalikan reaksi alergis. Asam linoleat gamma juga dapat membantu menstabilkan membran-membran sel.
Ada sebuah percobaan yang bisa kita lakukan. Masukkan vetsin ke dalam air panas, tunggu hingga larut lalu masukkan iodin ke dalam vetsin tersebut. Air tadi akan berubah menjadi kebiruan. Ini dapat dimisalkan bahwa tubuh manusia kemasukan bahan kimia yang berupa racun.
Setelah itu, masukkan serbuk jintan hitam yang telah ditumbuk ke dalam larutan vetsin tersebut dan aduklah. Warna air itu dengan serta merta akan melarutkan warna kebiruan hingga jernih kembali. Walau kesan warna hitam dari jintan hitam tampak namun warna kebiruan akan hilang. Ini berarti bahwa jintan hitam dapat melarutkan toksin/racun dalam tubuh kita. (diramu dari berbagai sumber)

Rasulullah saw bersabda: ”Gunakanlah Habbatus sauda, karena di dalamnya terdapat obat untuk segala macam penyakit kecuali as Ssam (maut)” (Shahih Bukhari dan Muslim)

MAKA SEGERA DAPATKAN

Macam - Macam Jenis Isi Hababussauda Cap Ajwa Dan Harganya :

Isi 100 = Rp.25.000.-

Isi 120 = Rp.28.000.-

Dan juga tersedia Isi 60 = Rp.18.000.-

Nb:

Menyediakan Jasa Grosir Dan eceran(tidak termasuk biaya kirim)

Alamat :

Dusun Singgahan Lor,singgahan pulung Ponorogo.Hp 087758209311 atas nama Syamsul Arifin.

HARGA PROMO DISKON 2.5% TIAP PEMBELIAN DIATAS Rp.100.000



25 Apr 2011

A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat

Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

B. Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.

D. Ketentuan Shalat Jumat

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.

E. Hikmah Solat Jum'at

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.

F. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.

Zakat pegawai

Contoh Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tak Tetap)
No. Uraian Jumlah Satuan Jumlah
1. Total pendapatan (kotor) setahun 70.000.000
2. Biaya kebutuhan pokok setahun 12.000.000
Pengeluaran yang berhubungan dengan usaha 6.000.000
Pajak 4.000.000
Pelunasan hutang setahun 10.000.000
Total Pengeluaran 32.000.000
Wi'â' (total 1 - total 2) 38.000.000
Kekayaan lain yang belum dizakati Tidak Ada
Perbandingan jumlah wi'â' dan nisab zakat mâl (senilai 85 gram emas murni). (Jika wi'â' sama dengan atau lebih dari nisab maka harus dikeluarkan zakatnya) Ya
Zakat yang harus dikeluarkan
= wi'â' x 2.5%
= 38.000.000 x 2.5%
950.000
Dirangkum dari "Dalîl Hisâb Zakat" karya Dr. Husain Sahâtah, pakar ekonomi Islam Mesir.

Pembentuk air hujan

Proses terbentuknya hujan masih merupakan misteri besar bagi orang-orang dalam waktu yang lama. Baru setelah radar cuaca ditemukan, bisa didapatkan tahap-tahap pembentukan hujan..

Pembentukan hujan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, "bahan baku" hujan naik ke udara, lalu awan terbentuk. Akhirnya, curahan hujan terlihat.

Tahap-tahap ini ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur’an berabad-abad yang lalu, yang memberikan informasi yang tepat mengenai pembentukan hujan,

"Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira" (Al Qur'an, 30:48)


Gambar di atas memperlihatkan butiran-butiran air yang lepas ke udara. Ini adalah tahap pertama dalam proses pembentukan hujan. Setelah itu, butiran-butiran air dalam awan yang baru saja terbentuk akan melayang di udara untuk kemudian menebal, menjadi jenuh, dan turun sebagai hujan. Seluruh tahapan ini disebutkan dalam Al Qur'an.

Kini, mari kita amati tiga tahap yang disebutkan dalam ayat ini.

TAHAP KE-1: "Dialah Allah Yang mengirimkan angin..."

Gelembung-gelembung udara yang jumlahnya tak terhitung yang dibentuk dengan pembuihan di lautan, pecah terus-menerus dan menyebabkan partikel-partikel air tersembur menuju langit. Partikel-partikel ini, yang kaya akan garam, lalu diangkut oleh angin dan bergerak ke atas di atmosfir. Partikel-partikel ini, yang disebut aerosol, membentuk awan dengan mengumpulkan uap air di sekelilingnya, yang naik lagi dari laut, sebagai titik-titik kecil dengan mekanisme yang disebut "perangkap air".

TAHAP KE-2: “...lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal..."

Awan-awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekeliling butir-butir garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena air hujan dalam hal ini sangat kecil (dengan diamter antara 0,01 dan 0,02 mm), awan-awan itu bergantungan di udara dan terbentang di langit. Jadi, langit ditutupi dengan awan-awan.

TAHAP KE-3: "...lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya..."

Partikel-partikel air yang mengelilingi butir-butir garam dan partikel -partikel debu itu mengental dan membentuk air hujan. Jadi, air hujan ini, yang menjadi lebih berat daripada udara, bertolak dari awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.

Semua tahap pembentukan hujan telah diceritakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, tahap-tahap ini dijelaskan dengan urutan yang benar. Sebagaimana fenomena-fenomena alam lain di bumi, lagi-lagi Al-Qur’anlah yang menyediakan penjelasan yang paling benar mengenai fenomena ini dan juga telah mengumumkan fakta-fakta ini kepada orang-orang pada ribuan tahun sebelum ditemukan oleh ilmu pengetahuan.

Dalam sebuah ayat, informasi tentang proses pembentukan hujan dijelaskan:

"Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan- gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan." (Al Qur'an, 24:43)

Para ilmuwan yang mempelajari jenis-jenis awan mendapatkan temuan yang mengejutkan berkenaan dengan proses pembentukan awan hujan. Terbentuknya awan hujan yang mengambil bentuk tertentu, terjadi melalui sistem dan tahapan tertentu pula. Tahap-tahap pembentukan kumulonimbus, sejenis awan hujan, adalah sebagai berikut:

TAHAP - 1, Pergerakan awan oleh angin: Awan-awan dibawa, dengan kata lain, ditiup oleh angin.

TAHAP - 2, Pembentukan awan yang lebih besar: Kemudian awan-awan kecil (awan kumulus) yang digerakkan angin, saling bergabung dan membentuk awan yang lebih besar.

TAHAP - 3, Pembentukan awan yang bertumpang tindih: Ketika awan-awan kecil saling bertemu dan bergabung membentuk awan yang lebih besar, gerakan udara vertikal ke atas terjadi di dalamnya meningkat. Gerakan udara vertikal ini lebih kuat di bagian tengah dibandingkan di bagian tepinya. Gerakan udara ini menyebabkan gumpalan awan tumbuh membesar secara vertikal, sehingga menyebabkan awan saling bertindih-tindih. Membesarnya awan secara vertikal ini menyebabkan gumpalan besar awan tersebut mencapai wilayah-wilayah atmosfir yang bersuhu lebih dingin, di mana butiran-butiran air dan es mulai terbentuk dan tumbuh semakin membesar. Ketika butiran air dan es ini telah menjadi berat sehingga tak lagi mampu ditopang oleh hembusan angin vertikal, mereka mulai lepas dari awan dan jatuh ke bawah sebagai hujan air, hujan es, dsb. (Anthes, Richard A.; John J. Cahir; Alistair B. Fraser; and Hans A. Panofsky, 1981, The Atmosphere, s. 269; Millers, Albert; and Jack C. Thompson, 1975, Elements of Meteorology, s. 141-142)

Kita harus ingat bahwa para ahli meteorologi hanya baru-baru ini saja mengetahui proses pembentukan awan hujan ini secara rinci, beserta bentuk dan fungsinya, dengan menggunakan peralatan mutakhir seperti pesawat terbang, satelit, komputer, dsb. Sungguh jelas bahwa Allah telah memberitahu kita suatu informasi yang tak mungkin dapat diketahui 1400 tahun yang lalu.

http://www.keajaibanalquran.com/earth_formationofrain.html
Hasil- hasil Penelitian Tentang Habbatus sauda’
Hasil- hasil Penelitian menun jukkan adanya pengaruh ekstrak habbatus sauda’ (Nigella Sativa) yang di jadikan sebagai terapi untuk mengaktifkan enzym adenylylclase yang bertanggungjawab terhadap perubahan spesifik dalam periode-periode usia. Terjadi pula perbaikan yang nyata terhadap aktivitas enzim tersebut dalam ginjal; namun tidak pada jaringan jantung, hati, dan otak.

Khasiat Habbatus Sauda’ :
1. Mencegah Sirosis Hati
2. Mencegah Kanker Hati
3. Mencegah Kanker Kolon (usus besar)
4. Mencegah kanker payudara
5. Menyembuhkan Diabetes Mellitus
6. Mengobati alergi
7. Mengobati asma
8. Melindungi lambung
9. Mencegah gagal ginjal
10. Mrlindungi jantung dan pembuluh darah
11. Sebagai Antioksidan
12. Menurunkan kolesterol
13. Melancarkan sirkulasi darah
14. Membunuh bakteri
15. Menghambat perkembangan jamur (fungi)
Terapi berbagai penyakit dengan Habbatus Sauda’
1. Edema
2. Hepatitis
3. Demam reumatik
4. Batu empedu
5. Limpa
6. Penyakit dada dan dingin
7. Nyeri usus
8. Muntah-muntah
9. Kram perut
10. Asidosis
11. Kolon
12. Penyakit mata
13. Amebiasis
14. Bilharziasis
15. Mengusir cacing
16. Kemandulan
17. Prostat
18. Saluran kencing
19. Asma
20. Ulcer (sariawan usus)
21. Kanker
22. Impotensi
23. Kelemahan umam
24. Kurang nafsu makan
25. Lemah dan lesu
26. Meningkatkan aktivitas otak dan menguatkan hafalan
27. Rambut rontok
28. Sakit kepala
29. Insomania
30. Kutu kepala dan telurnya
31. Vertigo dan sakit telingan
32. Penyakit-penyakit wanita dan persalinan
33. Sakit gigi, gusi, dan tenggorokan
34. Penyakit dan gangguan kelenjar
35. Penyakit kulit
36. Kebotakan dan alopesia
37. Dompo (herpes)
38. Kutil
39. Belang dan vitiligo
40. Agar wajah cantik dan bercahaya
41. Mengatasi jamur
42. Mempercepat sambungan tulang yang retak atau patah
43. Luka memar
44. Reumatik
45. Diabetes
46. Hipertensi (Tekanan darah tinggi)
47. Infeksi ginjal
48. Memecah dan membuang batu ginjal
49. Sulit kencing
50. Mencegah ngompol
51. Diare
52. Kelemahan seksual
53. Keracunan
54. Mencret
55. Sembelit
56. Perut kembung
57. Keracunan makanan
58. Disentri basillus dan amebiasis
59. Cacing askaris
60. Cacing oxyureus
61. Cacing hetrofes
62. Cacing pita
63. Cegukan
64. Obesitas (kegemukan)
65. Kolik ginjal, lambung, empedu, dan usus
66. kurus

8 Apr 2011

Mitos pulung


Cahaya-cahaya misterius yang kerap muncul dan berterbangan seperti ini kerap disebut sebagai Pulung Gantung oleh Masyarakat Gunung Kidul,Yogyakarta
Mitos pulung gantung di Gunung Kidul , Yogyakarta sampai sekarang tetap ada. Pulung gantung dipercaya berbentuk seperti cahaya yang menakutkan dan selalu memakan korban manusia dan hewan piaraan warga di sekitar kaki Gunung Kidul. Ada yang mengkaitkan dengan sosok Banaspati? Apa sebenarnya mitos pulung gantung tersebut? Apakah cahaya aneh yang muncul itu sebenarnya adalah UFO?
Biasanya cahaya aneh itu muncul pada malam hari. Di mana cahaya itu muncul dan menghilang, dipercaya akan terjadi mala petaka berupa kematian atau tragedi lainnya. Misteri ini merebak kembali dengan wujud yang berbeda. Kali ini ratusan kambing milik masyarakat di kaki Gunung Kidul ditemukan tewas. Ulah siapakah ini?
Tabloid Posmo pernah mengulas mengenai hal ini dari sudut pandang paranormal. Memang ada pro dan kontra tentang keberadaan pulung kematian ini. Sebagian kaum muda dan modernis menolaknya. Selebihnya, terutama golongan sepuh, spiritualis, dan pengikut ajaran banyak yang mempercayai sebagai keadaan yang buruk. Dipercaya bahwa cahaya pulung yang muncul akan diikuti dengan peristiwa yang menyedihkan. Lalu bagaimana wujud sebenarnya pulung maut ini?
Tak banyak tokoh spiritual, budaya, apalagi masyarakat awam yang bisa menggambarkan dengan jelas wujud pulung itu. Hanya tradisi lisan yang turun-temurunlah yang menyebut, ia berupa cahaya. Seperti meteor yang jatuh ke bumi, berwarna merah menyala, terang menyilaukan.Saat cahaya itu muncul dan tiba di sebuah tempat atau desa maka cahaya itu makin membesar dan jatuh menghilang. Cahaya pulung ini akan bisa dilihat dengan mata telanjang dari kejauhan. Karena gampang dilihat inilah masyarakat sudah bisa menebak, di mana cahaya maut itu menghilang. Maka keesokan harinya merebak kabar buruk.
Pulung gantung di Gunung Kidul berwujud cahaya hijau kemerah-merahan. Cahaya itu biasanya meluncur dan jatuh meneror manusia. Munculnya saat sekitar pukul 20.00 WIB, ketika umumnya anak-anak sudah tidur lelap. Cahaya ini dikatakan simbol kematian dan maut, diyakini pulung ini mentranformasikan diri sebagai pendorong tindakan nekat. Apakah ada semacam proses pengendalian pikiran (mind control) atau seperti yang terjadi di luar negeri, bahwa hal itu ada hubungannya dengan fenomena UFO?
Lebih jauh lagi, keanehan yang terjadi di kawasan Gunung Kidul ini ditambah lagi dengan matinya sejumlah ternak dengan cara yang aneh. Mulanya masyarakat Gunung Kidul menganggap petaka ini hanya kejadian biasa. Bahkan, ratusan kambing yang mati itu diduga akibat dimakan serigala hutan. Namun, sekarang ini warga mulai curiga dan menyebut-nyebut adanya makhluk yang mereka anggap gaib dan disebut sebagai banaspati. Menurut kepercayaan, makhluk itu bisa berwujud anjing-anjing liar atau banaspati muncul di malam hari dan sulit ditangkap karena bisa menghilang secepat kilat.
Peristiwa menyedihkan ini melanda Kelurahan Giri Mulyo, Giri Wungu, Giri Sekar, dan Kelurahan Giri Purwo Kecamatan Panggang. Sekitar Mei 2001, sedikitnya dilaporkan 200 ekor kambing telah jadi korban. Kambing-kambing ini lebih dulu diterkam, dihisap darahnya,dan diambil hatinya. Umumnya makhluk itu mengincar darahnya saja. Tak hanya kambing, anak sapi juga menjadi incaran. Namun umumnya masih dapat diselamatkan. Biasanya kambing yang jadi korban akan habis tanpa sisa. Semua dibunuh dan dihisap darahnya sampai habis. Kadang hanya disisakan kepala atau kakinya saja. Terlihat betapa liar dan hausnya makhluk misterius ini, hingga dikandang kambing itu tak ada ceceran darah setetes pun. Warga setempat menganggap ini benar-benar aneh.
Di Puerto Rico ada kasus serupa yang disebut Chupacabras. Kalau kita mempelajari masalah UFO dan alien, maka mau tidak mau kita akan berpikir bahwa kasus ini mirip dengan Chupacabras atau mutilasi hewan (animal mutilation/cattle mutilations) yang juga dikaitkan dengan kehadiran UFO. Dari data-data yang ada, munculnya cahaya aneh di langit yang dianggap sebagai pulung, bisa dianggap hal itu merupakan pemunculan UFO. Secara umum, fenomena yang ada mempunyai kemiripan. Hanya saja, masyarakat kita menganggap hal ini berhubungan dengan makhluk gaib atau siluman. Sebagian menyebutnya sebagai siluman gandrong/gerandong.
Lalu benarkah anjing hutan yang menjadi biang keladi dari rentetan kejadian misterius ini? Kalangan spiritual dan tokoh-tokoh sepuh di Gunung Kidul menolaknya. Karena kalau hanya hewan biasa tentu tak akan bersifat musiman. Bisa setiap bulan. Karena sebagai tradisi masyarakat Gunung Kidul, punya kandang di tengah hutan dan pinggir pantai. Tentu saja, kalau ini ulah hewan liar pasti setiap saat akan menyerang kandang yang tak pernah dijaga itu.
Satu lagi fenomena pembunuhan ternak secara misterius dan tak wajar yang sempat menggegerkan kota Sleman, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.
Sleman, Tribun - Usai heboh gempa dan tsunami, Daerah Istimewa Yogyakarta digegerkan oleh kejadian aneh. Binatang buas yang belum diketahui jenisnya menyerang ternak milik warga di Dusun Sompilan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/9).
Binatang buas itu membunuh delapan ekor kambing dan 14 ekor mentok dengan mengisap darahnya, tapi tidak memakan dagingnya. Pada leher ternak yang mati ditemukan dua lubang bekas gigitan taring binatang buas.
Serangan itu terjadi di kandang kelompok Lembu Manunggal di sebelah barat permukiman. Kandang di lembah Sungai Kucir itu digunakan warga untuk 35 ekor sapi, 29 ekor kambing, ayam, dan mentok.
Kambing yang menjadi korban milik Giman (3 ekor), Bayu Waskito (3 ekor), Sugeng (1 ekor), dan Toko (1 ekor). Ternak yang menjadi korban semuanya berada di luar kandang karena bangunan kandang ambruk diguncanggempa, 27 Mei lalu. Serangan ini baru diketahui warga pukul 05.00.
Saat akan memberi makan sapi, saya melihat tiga ekor kambing saya rebah di tanah. Kemudian saya dekati dan ternyata kambing saya sudah mati. Pada leher kambing terdapat dua lubang bekas gigitan taring binatang. Yang membuat saya heran, kenapa tidak ada bekas tetesan darah dan kambing tidak dimakan, kata Giman, anggota Lembu Manunggal, Sabtu
Giman mengatakan, serangan ini memupus rencananya untuk memperbaiki rumahnya yang roboh diguncang gempa. Seekor kambing dihargai Rp 300.000. Rencananya tiga ekor kambing itu dijual untuk membeli semen. Saya sungguh buntung (rugi), karena tidak ada yang bisa dijual. Harapan saya tinggal seekor anak sapi, kata Giman lesu.
Di sekitar kambing yang mati, warga tidak menemukan bekas darah. Demikian juga 14 ekor ternak mentok milik Wagimin yang diisap darahnya. Warga juga menemukan bulu angsa berserakan di seberang Sungai Kucir, tetapi tidak ada bekas darah dan sisa-sisa daging yang dimakan.
Jejak yang ditemukan warga menunjukkan jejak kaki binatang berkuku tajam. Jejak itu seukuran telapak tangan orang dewasa dengan jari-jari merapat. Jejak itu tidak bisa menunjukkan arah datang dan perginya binatang buas itu. Kejadian ini baru pertama terjadi di sini, kata Udi Wiharjo, Ketua Kelompok Lembu Manunggal.
Warga menduga binatang buas ini berasal dari Gunung Merapi yang mencari tempat aman saat terjadi erupsi. Dugaan ini kurang didukung fakta karena antara Dusun Sompilan dan Gunung Merapi berjarak 30 km. Kemungkinan kedua, binatang buas itu berasal dari perbukitan karst Gunung Sewu di sisi timur dusun. Perbukitan itu berjarak 5 km dari Dusun Sompilan.
http://siezhien.wen.ru/mistery/pulung.html

3 Apr 2011

konsep interaksi

Menurut Charles H. Cooley

Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.

1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang lain.

Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.

2. Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai kita.

Dengan pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.

3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut.

Dengan adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.


Ketiga tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, dimana seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu kebenarannya.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi

SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional

A. Latar Belakang
Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.
Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.
Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 yang telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Pendidikn Nasional nomor 6 tahun 2007
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (telah tertera di nomor 4 )
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

C. TUJUAN
Buku Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan tujuan, sebagai berikut:
1. Membantu berbagai pihak untuk memahami pengertian Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
2. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam memilih dan menentukan sekolah dasar yang saat ini telah ada untuk menjadi Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
3. Memandu sekolah yang terpilih sebagai rintisan SD-SN, agar mampu meningkatkan diri menjadi SD-SN mandiri dan contoh bagi sekolah di sekitarnya.
4. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat,provinsi, kabupaten/kota, dalam membina sekolah dasar standar nasional (SD-SN), agar mampu berkembang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNP.
5. Sebagai alat evaluasi sekolah penyelenggara SD-SN

D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengukur keberhasilan program. Untuk program SD-SN, secara umum indikator keberhasilan secara komprehensif ditetapkan sebagai berikut.
1. Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas I samapai kelas VI semua mata pelajaran.
3. Menerapkan pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan) untuk kelas I s/d VI semua mata pelajaran.
4. Rata-rata gain score (kenaikan nilai) minimal 0,5 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
6. Kondisi guru 50 % minimal berpendidikan S-1
7. Penguasaan kompetensi guru melalui uji sertifikasi.
8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
9. Jumlah siswa per rombel maksimal 28 untuk semua kelas
10. Prasarana yang dimiliki perpustakaan, ruang UKS, ruang ibadah, ruang laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, gudang, kamar mandi/WC (sesuai dengan Standar Sarana Prasarana)
11. Memiliki telpon dan akses internet ( diusulkan dihapus)
12. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
13. Memiliki perangkat media pembelajaran
14. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif dengan teknik penilaian yang bervariasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).

http://www.wonosari.com/t4263-sd-sn-sekolah-dasar-standar-nasional

Syarat Sekolah Standar Nasional

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
* Standar Proses
* Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
* Standar Sarana dan Prasarana
* Standar Pengelolaan
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan

Fungsi dan Tujuan Standar

* Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
* Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
* Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:

* SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
* SKL Mata Pelajaran SD-MI
* SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
* SKL Mata Pelajaran SMA-MA
* SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
* SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Pelaksanaan SI-SKL

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP

Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:

* Standar Isi
* Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SD-MI, SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB, SMK-MAK)

Standar Isi Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

* Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
* Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
* Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

* Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
* Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

* Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


http://smpdors.wordpress.com/2009/03/31/syarat-sekolah-standar-nasional/

Kreteria SD dan MI standart Nasional 1

Pengantar


Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) merupakan salah satu wujud peningkatan lembaga pendidikan sekolah dasar. SDSN diharapkan dapat menjamin mutu pendidikan sekolah dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mendukung cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu "Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Kompetitif mengandung makna berkepribadian unggul, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, inovatif, dan produktif."

Dalam rangka pelaksanaan program SD-SN, Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar menyusun buku panduan penyelenggaraan sekolah dasar standar nasional yang memuat konsep dasar, strategi pengembangan, dan implementasi program.

Kami berharap buku panduan ini dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan program SD-SN.

Agustus 2007
Direktur Pembinaan TK dan SD,

ttd.

Mudjito AK.

A. Latar Belakang

Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana penjelasan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) adalah sekolah dalam kategori mandiri.

Penetapan SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan sekolah yang memenuhi dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian perlu disusun pedoman yang dapat djadikan acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.

B. Pengertian

Sekolah Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Standar-standar tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.

C. Tujuan

Tujuan penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai; (2) menjamin terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3) meningkatkan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.

D. Sasaran

Sasaran Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta yang berada pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.

E. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
  8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI
  18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
  19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.

PROSES PENETAPAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM
SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL


A. Persyaratan

1. Umum

  1. Sekolah negeri maupun swasta
  2. Terakreditasi B
  3. Memenuhi areal tertentu untuk kegiatan upacara dan olah raga serta pengembangan lain ruang penunjang pembelajaran.


2. Khusus

  1. Tingkat kelulusan siswa di atas 95% dan lebih dari 90% melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
  2. Minimal 50% tenaga kependidikan memenuhi kualifikasi standar pendidik.
  3. Pernah menjadi juara tingkat kabupaten/kota atau provinsi atau nasional dalam lomba UKS atau gugus atau lomba sejenis atau termasuk sekolah dasar koalisi nasional/regional.
  4. Memiliki laboratorium pendidikan teknologi dasar atau laboratorium bahasa atau laboratorium komputer atau pusat sumber belajar lain.
  5. Memiliki potensi untuk berkembang dan berada pada lingkungan pendidikan yang baik.


B. Proses Penetapan

1. Pengajuan Usulan

  1. Pengajuan usulan penetapan sekolah dasar standar nasional dapat dilakukan oleh:
    1. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ntuk sekolah negeri.
    2. Penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota mengajukan usulan penetapan SD Standar Nasional di wilayahnya ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan SDSN di wilayahnya dan melaporkannya kepada Direktur Pembinaan TK dan SD.


2. Penilaian Kelayakan
a. Tim Dinas Pendidikan provinsi melalukan penilaian terhadap semua usulan dengan cara:
1) penilaian dokumen
2) Visitasi ke lokasi calon SDSN
b. Hasil penilaian oleh tim dilaporkan ke Kepala Dinas pendidikan Provinsi berupa rekomendasi layak atau tidak layak dari usulan tersebut.

3. Penetapan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membuat keputusan penetapan Sekolah Dasar Standar Nasional atau dasar rekomendasi dari tim.

C. Langkah-langkah Kegiatan

1. Persiapan

  1. Merumuskan dan menetapkan Panduan Penyelenggaraan SDSN
  2. Menyusun instrumen verifikasi sebagai bahan penilaian kelayakan usulan SDSN.
  3. Melakukan penilaian kelayakan.
  4. Menetapkan SDSN.
  5. Menyusun program pembinaan.


2. Sosialisasi Program

Kegiatan sosialisasi SDSN dilaksanakan oleh pemerintah kepada stake holder, pendidik dengan tujuan memberikan informasi pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan Sekolah Dasar Standar Nasional. Materi sosialisasi antara lain:

  1. Dasar/landasan yuridis
  2. Program SDSN
  3. Target dan indikator keberhasilan SDSN
  4. Peran serta masyarakat
  5. Sumber pembiayaan


Pelaksanaan sosialisasi sedini mungkin agar menjadi perhatian dan pemahaman sejak awal. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

3. Penandatanganan MOU

Penandatanganan naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan penyelenggara SDSN dengan tujuan:

  1. Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk mewujudkan kesepahaman.
  2. Menetapkan kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan.
  3. Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan.
  4. Mempertegas tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat.
  5. Menentukan masa pemberlakuan MOU.


D. Implementasi Program

1. Penyusunan RPS

Pogram sekolah, baik jangka panjang, menengah, pendek. disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antar stake holder sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional, yaitu:

  1. Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, penarikan kembali anak putus sekolah.
  2. Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti: pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, peningkatan kualitas siswa (UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
  3. Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi dasar (PTD).


2. Penyusunan RAPBS

Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah pada umumnya. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali dana selain dana dari pemerintah.
RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

3. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah

Sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SDSN, harus melakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan menuju sekolah yang benar-benar memenuhi SNP. Sekolah dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi kekuatan dan mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah. Dari hasil analisis ini sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala, kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga sekolah mampu menjalankan rintisan SDSN secara baik dan profesional menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.

Pada tahap pertama, sekolah melakukan pengembangan berikut: (1) manajemen; (2) kurikulum; (3) proses belajar mengajar; (4) lingkungan sekolah menuju komunitas belajar; (5) kinerja profesional guru; (6) sarana prasarana sekolah; (7) penggalangan partisipasi masyarakat.

a. Pengembangan Manajemen

Undang-Undang No. 23 tahun 2003 sistem pembangunan nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian SDSN menerapkan MBS.
Melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) aspek dikembangkan, yaitu:
1) kemandirian/otonomi
2) kerjasama
3) keterbukaan
4) fleksibilitas
5) akuntabilitas
6) sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh SDSN adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah, perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.

b. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah

Sejak dikeluarkannya Permendiknas 22 tahun 2006 tentang standar isi, dan permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan, setiap sekolah dituntut untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum SDSN mencakup pengembangan standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP dan bahan ajar.

c. Pengembangan Inovasi Proses Pembelajaran

Inovasi pembelajaran berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. SDSN harus mampu melakukan inovasi khususnya dalam pembelajaran, inovasi pembelajaran dilakukan agar proses belajar berjalan efektif.

SDSN harus melakukan inovasi tersebut, sehingga menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik.

Inovasi terutama ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakana bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning). Oleh karena ini SDSN perlu mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan sekolah.

Pengembangan inovasi pembelajaran meliputi antara lain:

1) Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup

Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam masyarakatnya.
Pendidikan berorientasi kecakapan hidup merupakan pendidikan yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis kepada kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada SD/MI meliputi:

  • Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (CALISTUNG). Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2, dan 3.
  • Program keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama kelas 4, 5, 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah, perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku.
  • Program kecakapan hidup yang bersifat generik (Generic Life Skill), dengan menitikberatkan pada pengembangan pendidikan karakter. Pendidikan karakter menekankan pada pengembangan kemandiran anak guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life skill yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada pengembangan model.



2) Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)

Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi yang ada di lingkungannya secara sistematis dan inovatif melalui proses analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, perabot, bengkel workshop dan lingkungan kerja (workshop) secara benar dan bertanggungjawab; (4) menumbuhkan jiwa kewirausahaan

3) Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)

Proses pembelajaran di umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui penghapalan fakta-fakta dan proses, pembelajaran lebih berpusat pada guru dan siswa sangat sedikit terlibat secara aktif. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah, mereka sangat kurang dalam keterampilan penguasaan bahasa dan pemecahan masalah, disamping kurangnya kreativitas mengatasi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari. Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna, yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hidup. PAKEM merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran yang berpusat pada anak (student-centered learning).

Ciri-ciri PAKEM sebagai berikut:

  1. Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar dengan melakukan (learning by doing);
  2. Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk menggunakan lingkungan agar pembelajaran mejadi lebih menarik, menyenangkan dan relevan;
  3. Guru, kepala sekolah dan siswa mengatur ruang kelas untuk memajangkan buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca;
  4. Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok;
  5. Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap masalah, mengungkapkan pikiran mereka, dan mangajak siswa terlibat dalam menciptakan lingkungan sekolah sendiri.


d. Pengembangan Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar

Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkan melalui kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan adalah membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.

Pola tersebut di atas mampu mendorong tumbuhnya komunitas belajar di sekolah. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam gemar membaca, mendiskusikan fenomena aktual dengan siswa, menulis rangkuman atau artikel serta memberi komentar, khususnya berupa pujian bagi siswa/kelompok siswa yang giat belajar. Jika sekolah mampu menumbuhkan komunitas belajar di lingkungannya, maka tugas pembelajaran selanjutnya akan mudah, karena semua warga sudah terbiasa untuk belajar.

e. Pengembangan sarana prasarana sekolah

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian penting untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Pengembangan sarana prasarana diarahkan pada pemenuhan standar sarana prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama yang terkait langsung dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.

Selain itu pengembangan SDSN juga diarahkan pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut: luas tanah memadai, ruang belajar nyaman dengan rasio ruang : siswa= 1: 28, fasilitas ICT, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang serba guna, ruang kesehatan (UKS), ruang praktek, ruang keterampilan, kantin, prasarana olahraga, ruang administrasi, kantor, toilet untuk siswa dan guru, tempat bermain (taman), dan tempat beribadah.

f. Pengembangan kinerja profesional guru

Komitmen kerja guru akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu SDSN juga berupaya menciptakan situasi kerja yang memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Pemberian dorongan untuk melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Guru harus didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang bekerja keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak.
Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius diharapkan mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa achievement motivation training (AMT) dan spiritual mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.

g. Penggalangan partisipasi masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu potensi besar yang dapat mendukung kegiatan sekolah, oleh karena itu, partisipasi masyarakat termasuk orangtua siswa dan alumni guna mendukung program sekolah harus digalang.

Terkait dengan itu, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite sekolah, yang diharapkan berperan sebagai reprentasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.

Penguatan peran serta masyarakat di sekolah dapat ditempuh melalui strategi-strategi sebagai berikut:

  1. memberdayakan melalui berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dan sebagainya).
  2. menciptakan dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama;
  3. mengupayakan jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui kontrak sosial
  4. mengembangkan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.


Sekolah yang bermutu lebih mudah menggalang partisipasi masyarakat, dibanding sekolah yang kurang bermutu karena orang akan lebih terdorong berpatisipasi jika yakin bantuan itu akan memberikan hasil nyata.

Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, SDSN perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena merasa ikut memutuskan .

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Dukungan dapat berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas tertentu, bantuan jejaring untuk menghubungkan sekolah dengan instansi tertentu.

4. Pembinaan

Pembinaan SDSN dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait dari pusat dan daerah dalam aspek akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan kualitas lulusan.

E. Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan SDSN ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah secara proporsional, sedangkan untuk SDSN swasta ditanggung oleh masyarakat dan pengelola sekolah dan dibantu oleh pemerintah pusat maupun daerah atas dasar persyaratan tertentu.
Pembiayaan SDSN harus mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar keberhasilan pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat terhadap SDSN hanya sebagai perintisan dan selanjutnya biaya operasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

STANDAR DAN PENGEMBANGAN


A. Standar Nasional Pendidikan untuk SD

1. Standar Isi

Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi

Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum SDSN terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan pisik dan psikologis peserta didik.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SSN-SD dimaksudkan untuk meningkatan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SDSN dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SSN-SD dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang di berikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

b. Beban Belajar

Beban Belajar untuk SDSN diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

d. Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

e. Kalender pendidikan

Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.

2. Standar Proses

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran pada SDSN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SDSN diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada SDSN meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDSN adalah S1.

Tenaga kependidikan pada SDSN sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala SDSN meliputi: berstatus guru SD; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5. Standar Prasarana dan Sarana

Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SDSN adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.

Setiap SDSN dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip muyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SDSN melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua /wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian komitmen terdarat peningkatan mutu pendidikan.

Setiap SDSN harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

SDSN dikelola atas dasar rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan eksrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan penddidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terahir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Pengawasan SDSN meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervise manejerial dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SDSN ditunjukan kepada sekolah dan orang tua/ wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SDSN ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.

7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.

Biaya investasi SDSN mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut, tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Biaya personal SDSN meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.

Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian ahir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika serta pkelompok matapelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

SDSN melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaan akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan /atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salasatu dasar seleksi masuk jengjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dariprogram pendidikandan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan danpemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.

B. Pengembangan SDSN

1. Kebijakan Pengembangan

Kebijakan pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional:

  1. Pemerataan dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis. Jadi, SDSN adalah sekolah untuk siapa saja dan bukan sekolah eksklusif yang hanya untuk peserta didik tertentu.

    Aksesibilitas berarti bahwa setiap orang tanpa memandang asal-usulnya mempunyai akses yang sama terhadap SDSN. Misalnya, peserta didik dari desa mempunyai akses yang sama dengan peserta didik dari kota. Keadilan mengandung menghargai adanya perbedaan perlakuan menurut kondisi internal dan eksternal peserta didik. Misalnya, adalah adil dan wajar secara etis dan moral jika peserta didik diperlakukan menurut kemampuan, bakat, dan minatnya.
  2. Peningkatan mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.
  3. Tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.



2. Prinsip-Prinsip Pengembangan

Pengembangan SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
  2. Berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.
  3. Memiliki visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
  4. Mempunyai otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.
  5. Menerapkan manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan transformasional/visioner.
  6. Mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.
  7. Mempunyai peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.


Dengan demikian SDSN mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yang didukung bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

C. Rencana Pengembangan

1. Fase Rintisan

Pada fase rintisan, pembinaan SDSN difokuskan pada pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas yang dimaksud meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c. pengembangan Kelembagaan
d. pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e. pengembangan proses belajar mengajar
f. pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g. penguatan peran masyarakat.

2. Fase konsolidasi

Dalam Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c. pengembangan proses belajar mengajar
d. pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e. penguatan peran masyarakat

3. Fase kemandirian

Dalam fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju Sekolah Bertaraf Internasional.

4. Sasaran Pengembangan

Tahap awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN. Tahun-tahun berikutnya diharapkan SDSN dapat diimplementasikan di setiap kecamatan.

INDIKATOR KEBERHASILAN, MONITORING DAN EVALUASI


A. Indikator Keberhasilan

Indikator-indikator keberhasilan SDSN digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan pemantuan dan evaluasi. Secara umum indikator-indikator keberhasilan terkait hal:

1. Pengelolaan

  1. memiliki RPS dan RAPBS
  2. memiliki dokumen kurikulum (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk semua mata pelajaran dan semua tingkatan kelas
  3. memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai
  4. memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang multimedia dan ruang serba guna, sarana olah raga / kesenian.
  5. memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutuhan jumlah siswa
  6. rasio ruang kelas: siswa = 1:28
  7. memiliki tenaga pendidik minimal 50% S1
  8. penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikasi kompetensi
  9. memiliki tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.


2. Proses Pembelajaran

  1. menerapkan MBS
  2. menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif kreatif efektif menyenangkan (PAKEM)
  3. menerapkan model pembelajaran konstruktivisme
  4. menerapkan sistem penilaian yang komprehensif
  5. menyusun formative TIK dalam pembelajaran


3. Out Put

  1. standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
  2. nilai UN di atas rata-rata regional.
  3. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional dan internasional.
  4. 90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.



B. Monitoring dan Evaluasi

1. Tujuan

Monitoring dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dicapai berdasarkan program dan kegiatan. Secara spesifik monitoring dilakukan untuk mencegah terjadi penyimpangan terhadap input dan proses. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata dengan hasil yang diharapkan sebagaimana tertulis dalam program.

2. Prinsip-Prinsip

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. kejelasan tujuan
  2. dilakukan secara komprehensif (input, proses, dan out-put), objektif, transparan dan akuntabel
  3. dilakukan oleh tenaga yang kompeten di bidang evaluasi
  4. dilakukan secara partisipasif oleh pemangku kepentingan SSN-SD
  5. berkala dan berkelanjutan
  6. berbasis indikator kinerja SDSN
  7. dilaporkan kepada semua pemangku kepentingan


3. Komponen yang dimonitoring dan Evaluasi

Komponen monitoring dan evaluasi meliputi aspek-aspek; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan program, dan (3) hasil yang dicapai. Masing-masing aspek terdiri dari:

  1. Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Sarana Prasarana Sekolah
  3. Manajemen dan Kelembagaan
  4. Kurikulum dan Bahan Ajar
  5. Proses belajar mengajar
  6. Penilaian pembelajaran
  7. Prestasi belajar siswa
  8. Lingkungan dan Budaya Sekolah
  9. Penguatan peran masyarakat.


4. Pelaksanaan

a. Waktu

Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan rentang waktu tertentu / kebutuhan.

b. Pelaksana

Pelaksana evaluasi dan monitoring adalah pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan SDSN dari pusat atau daerah.

STANDAR INPUT, PROSES DAN OUT PUT SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL
(SDSN)

A. STANDAR INPUT:
1. Kurikulum
a. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi dan tujuan yang akan dicapai.
b. Pada kurikulum terlihat adanya hubungan/ keterkaitan langsung dan jelas antara tujuan yang akan dicapai dengan isi masing-masing komponen kurikulum (masing-masing mata pelajaran)
c. Kurikulum dikembangkan secara sistematis dan berkesinambung-an sejalan dengan tujuan yang akan dicapai
d. Kurikulum disusun berdasarkan kemajuan IPTEK
e. Memiliki dokumen kurikulum lengkap, yaitu standar kompetensi, tujuan, KTSP, Silabus, RPP, dan bahan ajar.
f. Memiliki tim pengembang kurikulum yang anggota-anggotanya merefleksikan kelompok-kelompok keahlian yang terkait dengan setiap mata pelajaran.

2. Guru
a. Jumlah dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan
b. 50% Guru memiliki tingkat pendidikan minimal S1
c. Kemampuan yang dimiliki oleh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
d. 50% guru, memiliki sertifikasi profesi sebagai guru
e. Memiliki kesanggupan kerja yang tinggi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana

3. Kepala Sekolah
a. Tingkat pendidikan minimal S1
b. Memiliki sertifikasi profesi sebagai kepala sekolah
c. Memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah
d. Memiliki kamampuan visioner dan situasional
e. Memiliki kamampuan di bidang managerial organisasi dan administrasi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana

4. Tenaga Kependidikan
a. Pustakawan
1) Tingkat pendidikan: minimal D3
2) Bidang pendidikan : diutamakan kepustakaan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pustawan

b. Laboran
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : sesuai dengan kebutuhan laboratorium
3) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai laboran

c. Teknisi komputer
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : komputer/teknik informatika
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teknisi komputer

d. Kepala TU
1) Tingkat pendidikan : minimal D3
2) Bidang pendidikan : administrasi pendidikan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala TU
4) Memiliki kemampuan dalam bidang komputer

e. Tenaga admnistrasi kesekretariatan dan keuangan
1) Tingkat pendidikan : minimal SMA/SMK
2) Bidang pendidikan : administrasi keuangan dan kesekratarisan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga kesekretarisan dan administrasi keuangan
4) Memiliki kemampuan menggunakan komputer
5. Sarana Prasarana
Rincian standar sarana prasarana SDSN dapat dilihat pada lampiran 2
6. Kesiswaan
a. Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas, dan dipublikasikan
b. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun pisik
c. Memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa
d. Memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya sekolah
e. Melakukan evaluasi belajar dengan cara-cara yang memenuhi persyaratan evaluasi

7. Pembiayaan
a. Menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah
b. Menghimpun/menggalang dana dari potensi sumber dana yang bervariasi
c. Mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
d. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, SDSN berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.

8. Hubungan Masyarakat
a. Hubungan dengan masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaannya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas
b. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui pengembangan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.

9. Kultur Sekolah
Sekolah dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh: berpusat pada pengembangan peserta didik lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah; keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pebelajar,


B. STANDAR PROSES:
1. Pengelolaan Aspek
a. Dilaksanakan aspek dan fungsi manajemen secara utuh, meliputi aspek kurikulum, pendidik, siswa, sarana dan prasarana, dana dan hubungan masyarakat dan fungsi manajemen sekolah yang dimaksud meliputi: pengambilan keputusan, pemformulasian tujuan dan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pen-staf-an, pengkomunikasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pensupervisian, dan pengontrolan.
b. Menetapkan manajemen berbasis sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip kemandirian, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keluwesan, kewenangan dan tanggung jawab lebih besar pada SDSN.
c. Memiliki rencana pengembangan sekolah yang bersifat strategis dan operasional.
d. Kemitraan dengan komite sekolah kuat yang dapat dilihat dari besarnya dukungan, baik finansial, moral, jasa (pemikiran, keterampilan), dan barang/benda.
e. menerapkan kepemimpinan visioner/ transformatif dalam:
1) merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang secara jelas ditulis, dipublikasikan, dan diartikulasikan keseluruh kelompok kepentingan sekolah.
2) menyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar yang dibuktikan oleh iklim/kultur sekolah yang kondusif untuk belajar;
3) menghargai bawahan yang dibuktikan oleh penghargaan terhadap nilai-nilai inti kemanusian seperti misalnya solidaritas, kasih sayang, kebersamaan, keharmonisan, keadilan, dan kesopanan.
4) memberdayakan warga sekolah yang dibuktikan oleh upaya-upaya konkret dalam: peningkatan kemampuan dan kesanggupan kerja, pemberian kewenangan dan tanggungjawab, pemberian kepercayaan dan memfasilitas bawahan.
5) berpikir dan bertindak secara proaktif, komunikatif, dan berani mengambil resiko.

2. Proses Pembelajaran

a. Pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan ekperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy discovery.
b. Menekankan pada pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), student centered, reflective learning, dan active learning.

3. Administrasi
a. pembagian tugas
b. struktur organisasi sekolah yang mengikuti pembagian tugas
c. hirarki otoritas jelas
d. pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
e. koordinasi yang dilakukan secara teratur
f. aturan, prosedur dan mekanisme kerja yang jelas
g. hubungan struktural dan fungsional yang jelas
h. administrasi yang rapi, efisien, dan efektif pada lingkup: proses belajar mengajar, kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan dsb), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
i. Membuat dan menegakan peraturan sekolah secara adil, teratur dan berkesinambungan.

C. STANDAR OUT PUT LULUSAN

1. Kemampuan mengembangkan jati diri sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta integritas moral dan akhlak yang tinggi.
2. Kemampuan belajar sepanjang hayat secara mandiri yang ditunjukkan dengan kemampuan mencari, mengorganisasi dan memproses informasi untuk kepentingan kini dan nanti serta kebiasaan membaca dan menulis dengan baik.
3. Pribadi yang bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas, menentukan standar dan strategi tersebut, dan bertanggung jawab terhadap hasilnya.
4. Kemampuan berpikir ilmiah, kritis, kreatif, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya.
5. Penguasaan tentang diri sendiri sebagai pribadi (intra personal/kualitas pribadi)
6. Penguasaan materi pelajaran yang dituntunjukkan dengan kelulusan ujian akhir sekolah
7. Penguasaan teknologi dasar (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bio, dan bahan).
8. Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada orang lain.
9. Kemampuan mengelola kegiatan (merencanakan, mengorganisasi-kan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi).
10. Kemampuan memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
11. Terampil mengaplikasikan dasar-dasar ICT
12. Memahami budaya/kultur Indonesia (lintas budaya antar suku/ pulau).
13. Kepedulian terhadap lingkungan sosial, fisik dan budaya
14. Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bangsa

[Admin: dari berbagai sumber]

http://www.sdlempuyangwangi.sch.id/content/if_sd_ssn.htm